Pesawat Uap dan Bejana Tekan ( PUBT ) adalah sumber bahaya, dan itu termasuk juga operator pesawat uap. Di mana potensi bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian / penggunaan Pesawat uap dan Bejana tekan itu meliputi air panas, semburan api, uap panas, fluida, gas, panas / suhu tinggi, debu, bahaya kejut listrik, juga peledakan / peningkatan tekanan.
Karenanya supaya kecelakaan tak timbul di dalam proses pekerjaan yang memakai pesawat uap dan bejana tekan, pemahaman mengenai pesawat uap dan bejana tekan, beserta syarat K3 merupakan hal yang sangat penting. Agar bisa dilakukan pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan.
Pemerintah sudah membuat syarat-syarat mengenai keselamatan kerja terkait pemakaian ketel uap, pesawat uap, dan bejana tekan (PUBT). Karenanya tiap-tiap perusahaan yang menggunakan ini wajib memenuhi peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu kesehatan dan keselamatan kerja pun bisa terjaga dengan baik.
Kami merupakan lembaga yang bisa melakukan riksa uji pesawat uap bejana tekan di perusahaan-perusahaan.
Didukung oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman. Siap membantu perusahaan Anda dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.
Kami termasuk PJK3 Riksa Uji K3 resmi yang sudah mendapatkan penunjukan dari Kemnaker RI sehingga diizinkan melakukan Riksa Uji K3 di Indonesia.
Dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Riksa Uji merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja dan menjamin kehandalan alat produksi. Riksa Uji K3 pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada di dalam lingkungan kerja.
Tunggu apa lagi? percayakan pengurusan proses Riksa Uji perusahaan Anda pada kami, Biarkan Tim berpengalaman kami yang mengerjakannya.