Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
Sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.4 Tahun 1995, maka kami memberikan Jasa Pelayanan dalam upaya mendukung terciptanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada lingkungan perusahaan anda.
Hubungi Kami

Solution

Layanan berbasis solusi yang tepat sasaran sesuai dengan tujuan perusahaan

Focused

Fokus pada pekerjaan dan tidak terganggu oleh tugas-tugas lainnya

Support

Bantuan konsultasi full 24 jam yang dapat Anda butuhkan kapanpun

Jasa Riksa Uji K3 Profesional

Perusahaan Konsultan kami menyediakan jasa uji riksa k3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sertifikat kompetensi perusahaan dengan memberikan pelayanan cepat, profesional, kualitas terbaik dengan biaya terjangkau.
About Us

Perusahaan Dengan Kualifikasi dan Kompetensi Bidang K3

Perusahaan konsultan kami telah berdiri lebih dari 10 Tahun lamanya dan kami telah menangani banyak proyek berupa pengujian kompetensi riksa k3 dengan klien dari berbagai industri mulai dari Perusahaan Nasional, Multinasional, BUMN dan Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum

Dasar Hukum Riksa Uji Alat K3

Undang Undang No.1 tahun 1970

Tentang Keselamatan Kerja sering disebut juga sebagai dasar dari berbagai peraturan yang ada terkait dengan Keselamatan Kerja di Indonesia. Walaupun diterbitkan pada tahun 1970, Undang-undang ini masih eksis hingga saat ini.

Permenaker No. 02/Men/192

Tentang Kualiikasi Juru Las di tempat Kerja. Memutuskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Kualifikasi Juru Las Ditempat Kerja.

BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan:
a. Tempat Kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun
b. Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun
c. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun
d. Direktur adalah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 79 Tahun 1977; Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur listrik submerged, las gas busur listrik tungstem, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (secara manual), otomatis atau kombinasi. (2) Syarat untuk juru las yang melakukan pengelasan secara otomatis akan diatur lebih lanjut. halaman 1 dari 17

Permenaker No. 09/Men/2010

Tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Keran Angkat, bahwa dengan berkembangnya penggunaan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut maka perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Permenaker No. 05/Men/1985

Tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Menimbang:

A. Bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi.

B. Bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial;

C. Bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut.

Keuntungan

Manfaat Riksa Uji

Bidang Riksa Uji

Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Pemeriksaan dan Pengujian K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan.

Riksa Uji Listrik

Riksa Uji K3 Instalasi Listrik, Pemeriksaan data teknis, Pengamatan sistem.

Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik

Pemeriksaan dan Pengujian K3 Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik.

Instalasi Proteksi Kebakaran

Pemeriksaan dan Pengujian K3 Bidang Instalasi Proteksi Kebakaran.

Konstruksi Bangunan

Pemeriksaan dan Pengujian K3 Bidang Konstruksi Bangunan.

Pesawat Angkat / Angkut dan Pesawat Tenaga & Produksi

Riksa Uji K3 Pesawat Angkat / Angkut dan Pesawat Tenaga dan Produksi.

Riksa Uji Lift

Terdiri dari serangkaian pengujian komprehensif terhadap kinerja lift.

Pengujian Merusak (Destructive Test) dan Tidak Merusak (Non Destructive Test)

Bidang Uji Riksa K3 Pengujian merusak dan tidak merusak.

Galeri

Jasa pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) pada alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berpengalaman & Profesional