Layanan berbasis solusi yang tepat sasaran sesuai dengan tujuan perusahaan
Fokus pada pekerjaan dan tidak terganggu oleh tugas-tugas lainnya
Bantuan konsultasi full 24 jam yang dapat Anda butuhkan kapanpun
Tentang Keselamatan Kerja sering disebut juga sebagai dasar dari berbagai peraturan yang ada terkait dengan Keselamatan Kerja di Indonesia. Walaupun diterbitkan pada tahun 1970, Undang-undang ini masih eksis hingga saat ini.
Tentang Kualiikasi Juru Las di tempat Kerja. Memutuskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Kualifikasi Juru Las Ditempat Kerja.
BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan:
a. Tempat Kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun
b. Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun
c. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun
d. Direktur adalah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 79 Tahun 1977; Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur listrik submerged, las gas busur listrik tungstem, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (secara manual), otomatis atau kombinasi. (2) Syarat untuk juru las yang melakukan pengelasan secara otomatis akan diatur lebih lanjut. halaman 1 dari 17
Tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Keran Angkat, bahwa dengan berkembangnya penggunaan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut maka perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Menimbang:
A. Bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi.
B. Bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat dan angkut mengandung bahaya potensial;
C. Bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut.
Tunggu apa lagi? percayakan pengurusan proses Riksa Uji perusahaan Anda pada kami, Biarkan Tim berpengalaman kami yang mengerjakannya.