Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.
Sedangkan Pesawat Tenaga dan Produksi merupakan alat atau pesawat yang bergerak secara berpindah-pindah / tetap, yang dipasang dengan tujuan memindahkan atau membangkitkan tenaga atau daya.
Supaya perusahaan dapat meminimalkan, menghilangkan potensi bahaya kecelakaan kerja, jadi semua part yang berbahaya dan bergerak dari sebuah pesawat atau alat tersebut, wajib terpasang alat proteksi yang efektif, terkecuali ditempatkan sedemikian rupa. Alat pengaman harus dipasang untuk melindungi benda dan orang di sekitarnya.
Alat pengaman yakni alat perlengkapan yang dapat dipasang secara permanen. Jadi bukan alat pengaman lepas pasang. Sementara itu jika alat perlindungan yakni alat perlengkapan yang dipasang dan memiliki fungsi melindungi karyawan / tenaga kerja dari bahaya kecelakaan.
Pengujian secara berkala harus dilakukan oleh orang yang profesional di bidangnya dan sudah bersertifikasi. Atau dari badan organisasi yang ditunjuk oleh perusahaan, yang berkompeten di bidangnya dan berpengalaman.
Kami merupakan lembaga yang mampu melakukan Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut dan Pesawat Tenaga & Produksi di perusahaan-perusahaan. Didukung oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman. Siap membantu perusahaan Anda dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.
Tim kami termasuk PJK3 Riksa Uji K3 resmi yang sudah mendapatkan penunjukan dari Kemnaker RI sehingga diizinkan melakukan Riksa Uji K3 di Indonesia.
Dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Riksa Uji merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja dan menjamin kehandalan alat produksi. Riksa Uji K3 pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada di dalam lingkungan kerja.
Kewajiban riksa uji pesawat tenaga & produksi untuk pengusaha ini ada landasan hukum yang mendasari. Tahun 2016 pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan tentang pesawat tenaga produksi. Pengaturan peraturan ada dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016, mengenai Pesawat Tenaga Produksi.
Adapun persyaratan yang diwajibkan pemerintah antara lain tiap-tiap pesawat tenaga & produksi wajib dilakukan Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) dengan waktu berkala. Pemerintah Indonesia melalui PJK3 / Perusahaan Jasa K3 sudah mendelegasikan wewenang untuk dilakukannya riksa uji tersebut pada tiap perusahaan yang mempunyai PTP ini.
Apabila pengusaha tidak mengindahkan landasan hukum ini, ada sanksinya. Di mana pengusaha yang tak memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri, bisa kena sanksi atas dasar UU No. 1 / 1970 mengenai keselamatan kerja & UU No. 13 / 2003 mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu sebelum dikenakan sanksi lebih baik mengikuti aturan yang ada.
Tunggu apa lagi? percayakan pengurusan proses Riksa Uji perusahaan Anda pada kami, Biarkan Tim berpengalaman kami yang mengerjakannya.