Sebagai perangkat mekanikal dan elektrikal, lift perlu dipelihara agar tetap bisa beroperasi sebagaimana mestinya. Perawatan pada lift dibutuhkan untuk menghindari resiko lift terjatuh yang dapat mengakibatkan cedera ataupun kematian hingga downtime.
Data kecelakaan menunjukan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan lift serta lift yang tidak tersertifikasi secara berkala oleh Ahli K3 PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Lift atau elevator ini digunakan oleh banyak orang. Maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator. Baik di mal maupun di gedung perkantoran. Bahkan kecelakaan yang terjadi karena lift ini bisa memakan korban jiwa.
Sebenarnya kecelakaan tersebut dapat dicegah. Asalkan perusahaan atau pihak pengelola mal melakukan riksa uji lift secara berkala. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja. Apalagi elevator ini digunakan setiap harinya. Jadi memang riksa uji benar-benar wajib untuk dilakukan.
Kami merupakan lembaga yang mampu melakukan Riksa Uji Lift di perusahaan-perusahaan.
Didukung oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman. Siap membantu perusahaan Anda dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.
Kami termasuk PJK3 Riksa Uji K3 resmi yang sudah mendapatkan penunjukan dari Kemnaker RI sehingga diizinkan melakukan Riksa Uji K3 di Indonesia.
Dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Riksa Uji merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja dan menjamin kehandalan alat produksi. Riksa Uji K3 pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada di dalam lingkungan kerja.
Tunggu apa lagi? percayakan pengurusan proses Riksa Uji perusahaan Anda pada kami, Biarkan Tim berpengalaman kami yang mengerjakannya.