Dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan alat-alat modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja maupun orang lain yang berada ditempat kerja di mana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970.
Untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan pelaksaanaan teknis K3 khususnya bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja maka diperlukan Uji riksa peralatan sesuai dengan masing-masing alat yang di gunakan seperti Riksa Uji ini dapat dilakukan oleh teknisi ahli konstruksi yang paham sistem konstruksi bangunan dari organisasi internal maupun dapat menunjuk perusahaan yang kompeten untuk melakukan inspeksi dan pengujian rutin.
Pengujian secara berkala harus dilakukan oleh orang yang profesional di bidangnya dan sudah bersertifikasi berpengalaman serta profesional.
Kami merupakan lembaga yang mampu melakukan Riksa Uji Konstruksi Bangunan yang ada diseluruh Indonesia. Didukung oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman Siap membantu perusahaan Anda dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.
Tim kami termasuk PJK3 Riksa Uji K3 resmi yang sudah mendapatkan penunjukan dari Kemnaker RI sehingga diizinkan melakukan Riksa Uji K3 di Indonesia.
Dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Riksa Uji merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja dan menjamin kehandalan alat produksi. Riksa Uji K3 pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada di dalam lingkungan kerja.
Tunggu apa lagi? percayakan pengurusan proses Riksa Uji perusahaan Anda pada kami, Biarkan Tim berpengalaman kami yang mengerjakannya.