Riksa Uji Konstruksi Bangunan
Layanan Jasa Riksa Uji Konstruksi Bangunan. Kami memiliki lembaga Resmi yang dapat melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Alat K3 Bidang Konstruksi Bangunan yang berpengalaman dan hasil maksimal. Kini saatnya Anda Percayakan Uji Riksa Konstruksi Bangunan pada kami sekarang juga.
Hubungi Kami

Pemeriksaan dan Pengujian Konstruksi Bangunan

Dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan alat-alat modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja maupun orang lain yang berada ditempat kerja di mana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970.

Untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan pelaksaanaan teknis K3 khususnya bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja maka diperlukan Uji riksa peralatan sesuai dengan masing-masing alat yang di gunakan seperti Riksa Uji ini dapat dilakukan oleh teknisi ahli konstruksi yang paham sistem konstruksi bangunan dari organisasi internal maupun dapat menunjuk perusahaan yang kompeten untuk melakukan inspeksi dan pengujian rutin.

Pengujian secara berkala harus dilakukan oleh orang yang profesional di bidangnya dan sudah bersertifikasi berpengalaman serta profesional.

Kami Adalah Solusi Kebutuhan Riksa Uji Konstruksi Bangunan Anda

Kami merupakan lembaga yang mampu melakukan Riksa Uji Konstruksi Bangunan yang ada diseluruh Indonesia. Didukung oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman Siap membantu perusahaan Anda dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.

Tim kami termasuk PJK3 Riksa Uji K3 resmi yang sudah mendapatkan penunjukan dari Kemnaker RI sehingga diizinkan melakukan Riksa Uji K3 di Indonesia.

Dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Riksa Uji merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja dan menjamin kehandalan alat produksi. Riksa Uji K3 pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada di dalam lingkungan kerja.

Solution

Layanan berbasis solusi yang tepat sasaran sesuai dengan tujuan perusahaan

Focused

Fokus pada pekerjaan dan tidak terganggu oleh tugas-tugas lainnya

Support

Bantuan konsultasi full 24 jam yang dapat Anda butuhkan kapanpun

Dasar Hukum & Tujuan

Dasar Hukum K3 Konstruksi

  • UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
  • UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  • UU no 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi
  • Peraturan pemerintah no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi
  • Peraturan pemerintah republik Indonesia no 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung
  • Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia no 01 tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan
  • Peraturan menteri tenaga kerja republik Indonesia no PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
    Peraturan menteri ketenagakerjaan RI no 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Keputusan direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan
  • Keputusan direktur jendela pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-74/PPK/XII/2013 tentang lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervisi perancah
  • SKB menakertrans dan menPU ke 174/1986 dan no 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kerja kegiatan konstruksi
  • Surat edaran dirjen binwas no 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan
  • Surat dirjen binawas no 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.

Tujuan K3 Konstruksi

  • Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terintegrasi dan terstruktur
  • Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas
  • Untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan bermacam-macam risiko kecelakaan, kebakaran ataupun ledakan
  • Untuk memberikan petunjuk, arahan dan kesempatan jalan sebagai sarana penyelamatan diri pada suatu keadaan darurat yang sedang terjadi
  • Mampu menyalurkan pertolongan serta sebagai alat perlindungan saat terjadi suatu kecelakaan maupun keadaan darurat tertentu
  • Untuk melakukan pengendalian terhadap penyebarluasan kotoran, suhu, suara, angin, getaran serta berbagai faktor yang mempengaruhi lainnya
  • Untuk melaksanakan pengendalian terhadap timbulnya suatu penyakit karena kerja, baik fisik maupun psikis
  • Untuk penyelenggara dari aktivitas penyegaran suhu, udara dan kelembaban
  • Untuk memberikan penerangan yang sangat mencukupi pada kondisi darurat
  • Untuk mengatur langkah-langkah pengamanan sekaligus kelancaran pada proses evakuasi keadaan darurat sekaligus menjadi sarana pemeliharaan bangunan
  • Untuk menghasilkan adanya keserasian antara tenaga kerja dengan lingkungannya melalui aktivitas pemeliharaan kebersihan lingkungan dan
  • Untuk penyesuaian dan penyempurnaan bermacam-macam pengaman selama bekerja.

Jasa pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) pada alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berpengalaman & Profesional