Listrik merupakan kebutuhan manusia yang sangat penting dan sebagai sumber daya ekonomis yang paling utama bagi manusia.
Dalam waktu yang akan datang kebutuhan listrik akan semakin meningkat sesuai dengan perkambangan teknologi, penggunaan listrik merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan
baik itu dalam sektor rumah tangga, penerangan, komunikasi, industri dan lain sebagainya.
Riksa Uji Instalasi Listrik adalah pemeriksaan pengujian terhadap keselamatan peralatan dan pemanfaatan instalasi yang terpasang pada suatu bangunan dari potensi bahaya yang ditimbulkan.
Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya keterampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3.
Kami merupakan lembaga yang mampu melakukan Riksa Uji Instalasi Listrik di perusahaan-perusahaan.
Didukung oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman. Siap membantu perusahaan Anda dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.
Kami termasuk PJK3 Riksa Uji K3 resmi yang sudah mendapatkan penunjukan dari Kemnaker RI sehingga diizinkan melakukan Riksa Uji K3 di Indonesia.
Dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Riksa Uji merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja dan menjamin kehandalan alat produksi. Riksa Uji K3 pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada di dalam lingkungan kerja.
Permenaker No.33 tahun 2015 Tentang instalasi Listrik
Pemeriksaaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dilakukan pada perencanaan, pemasangan, pengunaan, perubahan, dan pemeliharaan unutk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik
(1). Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
(2). Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 1 ( Satu ) tahun sekali.
Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 5 ( Lima ) tahun sekali
Tunggu apa lagi? percayakan pengurusan proses Riksa Uji perusahaan Anda pada kami, Biarkan Tim berpengalaman kami yang mengerjakannya.