Riksa Uji Instalasi Listrik
Layanan Jasa Riksa Uji Instalasi Listrik. Kami memiliki lembaga Resmi yang dapat melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Alat K3 Bidang Listrik Berpengalaman hasil maksimal. Percayakan Uji Riksa Listrik pada kami sekarang juga.
Hubungi Kami

Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik

Listrik merupakan kebutuhan manusia yang sangat penting dan sebagai sumber daya ekonomis yang paling utama bagi manusia.

Dalam waktu yang akan datang kebutuhan listrik akan semakin meningkat sesuai dengan perkambangan teknologi, penggunaan listrik merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan
baik itu dalam sektor rumah tangga, penerangan, komunikasi, industri dan lain sebagainya.

Riksa Uji Instalasi Listrik adalah pemeriksaan pengujian terhadap keselamatan peralatan dan pemanfaatan instalasi yang terpasang pada suatu bangunan dari potensi bahaya yang ditimbulkan.

Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya keterampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3.

Kami Adalah Solusi Kebutuhan Riksa Uji Instalasi Listrik K3 Perusahaan Anda

Kami merupakan lembaga yang mampu melakukan Riksa Uji Instalasi Listrik di perusahaan-perusahaan.

Didukung oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman. Siap membantu perusahaan Anda dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.

Kami termasuk PJK3 Riksa Uji K3 resmi yang sudah mendapatkan penunjukan dari Kemnaker RI sehingga diizinkan melakukan Riksa Uji K3 di Indonesia.

Dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Riksa Uji merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja dan menjamin kehandalan alat produksi. Riksa Uji K3 pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada di dalam lingkungan kerja.

Solution

Layanan berbasis solusi yang tepat sasaran sesuai dengan tujuan perusahaan

Focused

Fokus pada pekerjaan dan tidak terganggu oleh tugas-tugas lainnya

Support

Bantuan konsultasi full 24 jam yang dapat Anda butuhkan kapanpun

Dasar Hukum

Permenaker No.33 tahun 2015 Tentang instalasi Listrik

Pasal 9 ayat 3

Pemeriksaaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dilakukan pada perencanaan, pemasangan, pengunaan, perubahan, dan pemeliharaan unutk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik

Pasal 10

(1). Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:

  • Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
  • Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
  • Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

(2). Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  • Sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna
  • Setelah ada perubahan/perbaikan; dan
  • Secara berkala.

Pasal 11 ayat 1

Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 1 ( Satu ) tahun sekali.

Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 5 ( Lima ) tahun sekali

Tujuan Riksa Uji Listrik

Proses Riksa Uji Instalasi Listrik

Jasa pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) pada alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berpengalaman & Profesional